Pendahuluan
A. Latar
belakang
Sebagian besar jasa akuntansi dan
pembukuan, jasa pajak, serta jasa konsultasi manajemen berada di luar lingkup
jasa assurance, meskipun ada beberapa area umum yang tumpang tindih
antara jasa konsultasi dan assurance. Tujuan utama jasa assurance adalah
meningkatkan mutu informasi, sedangkan tujuan utama penugasan konsultasi
manajemen adalah memberikan rekomendasi kepada manajemen.
Meskipun mutu informasi sering kali
menjadi kriteria yang penting dalam konsultasi manajemen, tujuan ini biasanya
bukan merupakan tujuan utama. Sebagai contoh, seorang akuntan publik mungkin
ditugaskan untuk merancang dan memasang sistem teknologi informasi baru bagi
klien sebagai suatu penugasan konsultasi. Tujuan dari penugasan tersebut adalah
memasang sistem baru, sedangkan sasaran peningkatan mutu informasi menjadi
produk sampingan dari penugasan konsultasi.
Jasa Atestasi
Jasa atestasi (attestation services) adalah jenis jasa
penjaminan yang dilakukan profesi akuntan publik atau auditor independen
dengan menerbitkan suatu laporan tertulis yang menyatakan kesimpulan tentang
keandalan pernyataan tertulis yang dibuat oleh pihak lain. Ada tiga
bentuk jasa atestasi, yaitu:
1). Audit atas Laporan Keuangan Historis
Audit atas laporan keuangan historis adalah salah satu bentuk jasa atestasi yang dilakukan auditor. Dalam pemberian jasa ini auditor menerbitkan laporan tertulis yang berisi pernyataan pendapat (opinion) apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU). Auditing merupakan bentuk pemberian jasa penjaminan yang paling banyak dilakukan oleh profesi akuntan publik atau auditor independen dibandingkan dengan jasa penjaminan lainnya.
2). Penelaahan (Review) atas Laporan Keuangan Historis
Penelaahan (review) atas
laporan keuangan historis adalah jenis lain dari jasa atestasi yang diberikan
oleh profesi akuntan publik atau auditor independen. Banyak perusahaan
non-publik menginginkan jaminan atas laporan keuangannya dengan biaya yang
lebih murah. Audit sebagaimana diuraikan di atas menghasilkan jaminan yang
tinggi, sedangkan penelaahan (review) hanya menghasilkan jaminan
yang moderat atas laporan
keuangan, dan untuk mendapatkan
jaminan demikian dibutuhkan bukti yang lebih sedikit.
Penelaahan (review) untuk keperluan tertentu dipandang
sudah cukup memadai dan dapat dilakukan oleh akuntan publik atau auditor
independen dengan biaya auditing yang lebih murah.
3). Jasa Atestasi Lainnya
Profesi akuntan publik atau auditor independen
dapat memberikan berbagai macam jasa atestasi. Kebanyakan dari jasa atestasi
tersebut merupakan perluasan dari auditing atas laporan keuangan, karena
pemakai laporan membutuhkan jaminan independen tentang informasi lainnya
(selain informasi dalam laporan keuangan), contoh bank sering minta kepada
debiturnya (pengambil kredit) agar diperiksa oleh akuntan publik atau auditor
independen untuk mendapatkan jaminan bahwa debitur telah melaksanakan
ketentuan-ketentuan tertentu sebagaimana tercantum dalam akad kredit. Profesi
akuntan publik atau auditor independen dapat juga melakukan atestasi atas
laporan keuangan prospektif kliennya yang sering diperlukan sebagai syarat
untuk memperoleh pinjaman.
Kebanyakan jasa penjaminan lain yang diberikan profesi
akuntan publik atau auditor independen tidak merupakan jasa atestasi.
Jasa-jasa tersebut mirip dengan jasa atestasi, yaitu auditor harus independen
dan harus memberikan jaminan atas informasi yang akan dipakai para pengambil
keputusan. Perbedaannya ialah bahwa akuntan publik atau auditor
independen tidak diminta untuk menerbitkan laporan tertulis dan penjaminan
tidak mengenai keandalan pernyataan tertulis yang dibuat pihak lain dalam
kaitannya dengan suatu kriteria tertentu.
Dalam penugasan jasa penjaminan semacam ini, jaminan diberikan
atas keandalan dan relevansi informasi yang dinyatakan atau tidak dinyatakan
oleh pihak lain. Karakteristik umum jasa penjaminan, termasuk auditing
dan jasa atestasi lainnya, dititikberatkan pada perbaikan kualitas informasi
yang dipakai para pengambil keputusan.
Jasa Bukan Penjaminan (Non-Assurance Services)
Jasa bukan penjaminan adalah jasa yang diberikan oleh akuntan publik atau
auditor independen yang didalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat,
keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Profesi akuntan publik atau auditor independen juga memberikan
berbagai jenis jasa lain yang pada umumnya tidak atau bukan merupakan jasa
penjaminan. Jenis jasa bukan penjaminan yang diberikan oleh akuntan publik atau
auditor independen adalah jasa akuntansi dan pembukuan, jasa perpajakan, dan
jasa konsultasi manajemen, dll.
Produk Jasa
yang ditawarkan
KAP Drs. Rudy Hedianton S. &
Rekan
I. Jasa
Atestasi
Atestasi (attestation) adalah suatu pernyataan pendapat atau
pertimbangan orang yang independen dan kompeten apakah asersi suatu entitas
sesuai, dalam semua hal yang signifikan, dengan kinerja yang telah ditetapkan.
Asersi adalah pernyataan yang dibuat oleh satu pihak yang secara implisit
dimaksudkan untuk digunakan oleh pihak lain (pihak ketiga). Jasa atestasi
profesi akuntan publik dapat dibagi lebih lanjut menjadi 4 jenis :
a. Auditing
Jasa auditing mencakup perolehan dan penilaian bukti yang mendasari laporan
keuangan historis suatu entitas yang berisi asersi yang dibuat oleh manajemen
entitas tersebut. Dalam menghasilkan jasa auditing ini. Auditor memberikan
keyakinan positif (positive assurance) atas asersi yang dibuat oleh manajemen
dalam laporan keuangan historis.
b.Pemeriksaan (Examination)
Istilah pemeriksaan digunakan untuk jasa lain yang dihasilkan oleh akuntan
publik yang berupa pernyataan pendapat tentang kesesuaian asersi yang dibuat
oleh pihak lain dengan kriteria yang telah ditetapkan. Pemeriksaan terhadap
informasi keuangan prospektif dan pemeriksaan untuk menentukan kesesuaian
pengendalian intern suatu entitas
dengan kriteria yang ditetapkan oleh instansi pemerintah atau badan
pengatur. Pemeriksaan yang dilakukan oleh profesi akuntan publik terhadap
laporan keuangan historis disebut dengan istilah auditing, dan akuntan publik
yang menghasilkan jasa auditing disebut dengan istilah auditor. Pemeriksaan
oleh profesi akuntan publik selain terhadap laporan keuangan historis, seperti
misalnya terhadap informasi keuangan prospektif, disebut dengan istilah
pemeriksaan, dan akuntan publik yang menghasilkan jasa pemeriksaan semacam ini
disebut dengan praktisi.
c. Review
Jasa review terutama berupa permintaan keterangan dan prosedur analitis terhadap
informasi keuangan suatu entitas dengan tujuan untuk memberikan keyakinan
negatif atas asersi yang terkandung dalam informasi keuangan tersebut. Dalam
menghasilkan jasa auditing dan pemeriksaan, akuntan publik melaksanakan
berbagai prosedur berikut ini : inspeksi, observasi, konfirmasi, permintaan
keterangan, pengusutan
(tracing), pemeriksaan bukti pendukung (vouching), pelaksanaan
ulang (reperforming) dan analisis.
d. Prosedur yang Disepakati
Jasa atestasi atas asersi manajemen dapat dilaksanakan oleh akuntan publik
berdasarkan prosedur yang disepakati antara klien-klien dengan akuntan publik.
Sebagai contoh, klien dan akuntan publik dapat bersepakat bahwa prosedur
tertentu akan diterapkan semua unsur laporan keuangan. Untuk tipe jasa ini,
akuntan publik dapat menerbitkan suatu "ringkasan temuan" atau suatu
keyakinan negatif seperti yang dihasilkan dalam jasa review.
II. Jasa
Non Atestasi
Jasa nonatestasi adalah jasa yang dihasilkan
oleh akuntan publik yang didalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat,
keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Jenis jasa non
atestasi yang dihasilkan oleh akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa
perpajakan, jasa konsultasi manajemen.
Dalam jasa kompilasi, akuntan publik melaksanakan berbagai jasa akuntansi
kliennya,
seperti pencatatan (baik dengan manual maupun dengan komputer)
transaksi akuntansi bagi kliennya sampai dengan penyusunan laporan keuangan.
Jasa perpajakan meliputi bantuan yang diberikan oleh akuntan publik kepada
kliennya dalam pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) pajak
penghasilan, perencanaan pajak, dan bertindak mewakili kliennya dalam
menghadapi masalah perpajakan.
1. Jasa Kompilasi Laporan Keuangan
Kantor Akuntan Publik Drs. Rudy Hedianton S. & Rekan
dapat melakukan kompilasi laporan keuangan berdasarkan catatan data
keuangan serta informasi lainnya yang diberikan manajemen suatu entitas ekonomi.
2. Jasa Konsultasi
Jasa konsultasi yang diberikan Kantor Publik Drs. Rudy Hedianton S. & Rekan
meliputi berbagai bentuk dan bidang sesuai dengan kompetensiakuntan publik.
Jasa yang diberikan bervariasi mulai dari jasa konsultasi umum kepada
manajemen, perancangan sistem dan implementasi sistem akuntansi, penyusunan
proposal keuangan dan studi kelayakan proyek, penyelenggaraan pendidikan dan
latihan, pelaksanaan seleksi dan rekrutmen pegawai sampai pemberian berbagai
jasa konsultasi lainnya.
3. Jasa Perpajakan
Kantor Akuntan Publik Drs. Rudy Hedianton S. & Rekan juga memberikan jasa
profesional dalam bidang perpajakan. Jasa yang diberikan meliputi, tetapi tidak
terbatas pada konsultasi umum perpajakan, perencanaan pajak, review kewajiban
pajak, pengisian SPT dan penyelesaian masalah perpajakan.
4. Jasa Lainnya
4.1 Penyusunan Lap Keuangan untuk mengajukan Kredit Bank
4.2 Merger dan Akuisisi
4.3 Perancangan Merger BPR meliputi audit laporan keuangan,
pembuatan neraca, pendampingan proses perancangan merger,
penyusunan manual sistem akuntansi dan keuangan setelah merger.
4.4 Audit Management
4.5 Audit Penyimpangan
4.6 Audit Pengelolaan Asset
4.7 Audit Penggunaan Anggaran
4.8 Pelatihan Sumber Daya Manusia
4.9 Bussines Planning
4.10 Penyusunan Studi Kelayakan
4.11 Penyusupan lap keuangan dan perijinan persyaratan Go Publik
4.12 Jasa-jasa Manajemen Lainnya
4.13 Penyusunan Laporan PertanggungjawabanKepala Daerah
4.14 Penyusunan Laporan Keuangan Daerah
4.15 Perancangan Sistem Informasi Akuntansi Pemerintah Daerah termasuk Program Komputerirasi dan Pemasangan Jaringan (WAN dan LAN)
Pengalaman
Selama lebih dari 20 tahun masa
tugas di masing-masing KAP (KPMG, Touch & Ross, KAP Darwan), telah puluhan
perusahaan dan Instansi Pemerintah yang telah dilayani, terdiri dari Usaha
Jasa, Perdagangan, Industri, maupun Organisasi Nirlaba dan Pemerintahan
Kota/Kabupaten.
Nama Perusahaan :`Kantor Akuntan Publik “Drs. Rudy Hedianton S.
& Rekan”
Alamat Perusahaan : Jl. Simponimas Raya Blok S-17, Kelapa
Gading -
Jakarta
Telepon / Fax : (021) 95406418 / (021) 29385557
Pengesahan Badan Hukum
No. NPWP : 07.599.873.2-071.000
Nomor : KEP MENKEU-281/KM.1/2014
Nama Lengkap : Drs. Rudy Hedianton Saragih, Ak. CPA
No. CPA Certificate : C-001254
No. Register Negara : D-12196
No. Anggota IAPI : Reg. IAPI-2398
Jasa Atestasi
Jasa atestasi (attestation services) adalah jenis jasa
penjaminan yang dilakukan profesi akuntan publik atau auditor independen
dengan menerbitkan suatu laporan tertulis yang menyatakan kesimpulan tentang
keandalan pernyataan tertulis yang dibuat oleh pihak lain. Ada tiga
bentuk jasa atestasi, yaitu:
1). Audit atas Laporan Keuangan Historis
Audit atas laporan keuangan historis adalah salah satu bentuk jasa atestasi yang dilakukan auditor. Dalam pemberian jasa ini auditor menerbitkan laporan tertulis yang berisi pernyataan pendapat (opinion) apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU). Auditing merupakan bentuk pemberian jasa penjaminan yang paling banyak dilakukan oleh profesi akuntan publik atau auditor independen dibandingkan dengan jasa penjaminan lainnya.
Audit atas laporan keuangan historis adalah salah satu bentuk jasa atestasi yang dilakukan auditor. Dalam pemberian jasa ini auditor menerbitkan laporan tertulis yang berisi pernyataan pendapat (opinion) apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU). Auditing merupakan bentuk pemberian jasa penjaminan yang paling banyak dilakukan oleh profesi akuntan publik atau auditor independen dibandingkan dengan jasa penjaminan lainnya.
2). Penelaahan (Review) atas Laporan Keuangan Historis
Penelaahan (review) atas
laporan keuangan historis adalah jenis lain dari jasa atestasi yang diberikan
oleh profesi akuntan publik atau auditor independen. Banyak perusahaan
non-publik menginginkan jaminan atas laporan keuangannya dengan biaya yang
lebih murah. Audit sebagaimana diuraikan di atas menghasilkan jaminan yang
tinggi, sedangkan penelaahan (review) hanya menghasilkan jaminan
yang moderat atas laporan
keuangan, dan untuk mendapatkan
jaminan demikian dibutuhkan bukti yang lebih sedikit.
Penelaahan (review) untuk keperluan tertentu dipandang
sudah cukup memadai dan dapat dilakukan oleh akuntan publik atau auditor
independen dengan biaya auditing yang lebih murah.
3). Jasa Atestasi Lainnya
Profesi akuntan publik atau auditor independen
dapat memberikan berbagai macam jasa atestasi. Kebanyakan dari jasa atestasi
tersebut merupakan perluasan dari auditing atas laporan keuangan, karena
pemakai laporan membutuhkan jaminan independen tentang informasi lainnya
(selain informasi dalam laporan keuangan), contoh bank sering minta kepada
debiturnya (pengambil kredit) agar diperiksa oleh akuntan publik atau auditor
independen untuk mendapatkan jaminan bahwa debitur telah melaksanakan
ketentuan-ketentuan tertentu sebagaimana tercantum dalam akad kredit. Profesi
akuntan publik atau auditor independen dapat juga melakukan atestasi atas
laporan keuangan prospektif kliennya yang sering diperlukan sebagai syarat
untuk memperoleh pinjaman.
Kebanyakan jasa penjaminan lain yang diberikan profesi
akuntan publik atau auditor independen tidak merupakan jasa atestasi.
Jasa-jasa tersebut mirip dengan jasa atestasi, yaitu auditor harus independen
dan harus memberikan jaminan atas informasi yang akan dipakai para pengambil
keputusan. Perbedaannya ialah bahwa akuntan publik atau auditor
independen tidak diminta untuk menerbitkan laporan tertulis dan penjaminan
tidak mengenai keandalan pernyataan tertulis yang dibuat pihak lain dalam
kaitannya dengan suatu kriteria tertentu.
Dalam penugasan jasa penjaminan semacam ini, jaminan diberikan
atas keandalan dan relevansi informasi yang dinyatakan atau tidak dinyatakan
oleh pihak lain. Karakteristik umum jasa penjaminan, termasuk auditing
dan jasa atestasi lainnya, dititikberatkan pada perbaikan kualitas informasi
yang dipakai para pengambil keputusan.
Jasa bukan penjaminan adalah jasa yang diberikan oleh akuntan publik atau auditor independen yang didalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Jasa Bukan Penjaminan (Non-Assurance Services)
Jasa bukan penjaminan adalah jasa yang diberikan oleh akuntan publik atau auditor independen yang didalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Profesi akuntan publik atau auditor independen juga memberikan
berbagai jenis jasa lain yang pada umumnya tidak atau bukan merupakan jasa
penjaminan. Jenis jasa bukan penjaminan yang diberikan oleh akuntan publik atau
auditor independen adalah jasa akuntansi dan pembukuan, jasa perpajakan, dan
jasa konsultasi manajemen, dll.
a. Auditing
Jasa auditing mencakup perolehan dan penilaian bukti yang mendasari laporan keuangan historis suatu entitas yang berisi asersi yang dibuat oleh manajemen entitas tersebut. Dalam menghasilkan jasa auditing ini. Auditor memberikan keyakinan positif (positive assurance) atas asersi yang dibuat oleh manajemen dalam laporan keuangan historis.
b.Pemeriksaan (Examination)
Istilah pemeriksaan digunakan untuk jasa lain yang dihasilkan oleh akuntan publik yang berupa pernyataan pendapat tentang kesesuaian asersi yang dibuat oleh pihak lain dengan kriteria yang telah ditetapkan. Pemeriksaan terhadap informasi keuangan prospektif dan pemeriksaan untuk menentukan kesesuaian pengendalian intern suatu entitas dengan kriteria yang ditetapkan oleh instansi pemerintah atau badan pengatur. Pemeriksaan yang dilakukan oleh profesi akuntan publik terhadap laporan keuangan historis disebut dengan istilah auditing, dan akuntan publik yang menghasilkan jasa auditing disebut dengan istilah auditor. Pemeriksaan oleh profesi akuntan publik selain terhadap laporan keuangan historis, seperti misalnya terhadap informasi keuangan prospektif, disebut dengan istilah pemeriksaan, dan akuntan publik yang menghasilkan jasa pemeriksaan semacam ini disebut dengan praktisi.
c. Review
Jasa review terutama berupa permintaan keterangan dan prosedur analitis terhadap informasi keuangan suatu entitas dengan tujuan untuk memberikan keyakinan negatif atas asersi yang terkandung dalam informasi keuangan tersebut. Dalam menghasilkan jasa auditing dan pemeriksaan, akuntan publik melaksanakan berbagai prosedur berikut ini : inspeksi, observasi, konfirmasi, permintaan keterangan, pengusutan
Dalam jasa kompilasi, akuntan publik melaksanakan berbagai jasa akuntansi kliennya,
3. Jasa Perpajakan
Kantor Akuntan Publik Drs. Rudy Hedianton S. & Rekan juga memberikan jasa profesional dalam bidang perpajakan. Jasa yang diberikan meliputi, tetapi tidak terbatas pada konsultasi umum perpajakan, perencanaan pajak, review kewajiban pajak, pengisian SPT dan penyelesaian masalah perpajakan.
Produk Jasa
yang ditawarkan
KAP Drs. Rudy Hedianton S. &
Rekan
I. Jasa
Atestasi
Atestasi (attestation) adalah suatu pernyataan pendapat atau
pertimbangan orang yang independen dan kompeten apakah asersi suatu entitas
sesuai, dalam semua hal yang signifikan, dengan kinerja yang telah ditetapkan.
Asersi adalah pernyataan yang dibuat oleh satu pihak yang secara implisit
dimaksudkan untuk digunakan oleh pihak lain (pihak ketiga). Jasa atestasi
profesi akuntan publik dapat dibagi lebih lanjut menjadi 4 jenis :
a. Auditing
Jasa auditing mencakup perolehan dan penilaian bukti yang mendasari laporan keuangan historis suatu entitas yang berisi asersi yang dibuat oleh manajemen entitas tersebut. Dalam menghasilkan jasa auditing ini. Auditor memberikan keyakinan positif (positive assurance) atas asersi yang dibuat oleh manajemen dalam laporan keuangan historis.
b.Pemeriksaan (Examination)
Istilah pemeriksaan digunakan untuk jasa lain yang dihasilkan oleh akuntan publik yang berupa pernyataan pendapat tentang kesesuaian asersi yang dibuat oleh pihak lain dengan kriteria yang telah ditetapkan. Pemeriksaan terhadap informasi keuangan prospektif dan pemeriksaan untuk menentukan kesesuaian pengendalian intern suatu entitas dengan kriteria yang ditetapkan oleh instansi pemerintah atau badan pengatur. Pemeriksaan yang dilakukan oleh profesi akuntan publik terhadap laporan keuangan historis disebut dengan istilah auditing, dan akuntan publik yang menghasilkan jasa auditing disebut dengan istilah auditor. Pemeriksaan oleh profesi akuntan publik selain terhadap laporan keuangan historis, seperti misalnya terhadap informasi keuangan prospektif, disebut dengan istilah pemeriksaan, dan akuntan publik yang menghasilkan jasa pemeriksaan semacam ini disebut dengan praktisi.
c. Review
Jasa review terutama berupa permintaan keterangan dan prosedur analitis terhadap informasi keuangan suatu entitas dengan tujuan untuk memberikan keyakinan negatif atas asersi yang terkandung dalam informasi keuangan tersebut. Dalam menghasilkan jasa auditing dan pemeriksaan, akuntan publik melaksanakan berbagai prosedur berikut ini : inspeksi, observasi, konfirmasi, permintaan keterangan, pengusutan
(tracing), pemeriksaan bukti pendukung (vouching), pelaksanaan
ulang (reperforming) dan analisis.
d. Prosedur yang Disepakati
Jasa atestasi atas asersi manajemen dapat dilaksanakan oleh akuntan publik berdasarkan prosedur yang disepakati antara klien-klien dengan akuntan publik. Sebagai contoh, klien dan akuntan publik dapat bersepakat bahwa prosedur tertentu akan diterapkan semua unsur laporan keuangan. Untuk tipe jasa ini, akuntan publik dapat menerbitkan suatu "ringkasan temuan" atau suatu keyakinan negatif seperti yang dihasilkan dalam jasa review.
II. Jasa Non Atestasi
Jasa nonatestasi adalah jasa yang dihasilkan
oleh akuntan publik yang didalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat,
keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Jenis jasa non
atestasi yang dihasilkan oleh akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa
perpajakan, jasa konsultasi manajemen.Jasa atestasi atas asersi manajemen dapat dilaksanakan oleh akuntan publik berdasarkan prosedur yang disepakati antara klien-klien dengan akuntan publik. Sebagai contoh, klien dan akuntan publik dapat bersepakat bahwa prosedur tertentu akan diterapkan semua unsur laporan keuangan. Untuk tipe jasa ini, akuntan publik dapat menerbitkan suatu "ringkasan temuan" atau suatu keyakinan negatif seperti yang dihasilkan dalam jasa review.
II. Jasa Non Atestasi
Dalam jasa kompilasi, akuntan publik melaksanakan berbagai jasa akuntansi kliennya,
seperti pencatatan (baik dengan manual maupun dengan komputer)
transaksi akuntansi bagi kliennya sampai dengan penyusunan laporan keuangan.
Jasa perpajakan meliputi bantuan yang diberikan oleh akuntan publik kepada
kliennya dalam pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) pajak
penghasilan, perencanaan pajak, dan bertindak mewakili kliennya dalam
menghadapi masalah perpajakan.
1. Jasa Kompilasi Laporan Keuangan
Kantor Akuntan Publik Drs. Rudy Hedianton S. & Rekan
dapat melakukan kompilasi laporan keuangan berdasarkan catatan data keuangan serta informasi lainnya yang diberikan manajemen suatu entitas ekonomi.
1. Jasa Kompilasi Laporan Keuangan
Kantor Akuntan Publik Drs. Rudy Hedianton S. & Rekan
dapat melakukan kompilasi laporan keuangan berdasarkan catatan data keuangan serta informasi lainnya yang diberikan manajemen suatu entitas ekonomi.
2. Jasa Konsultasi
Jasa konsultasi yang diberikan Kantor Publik Drs. Rudy Hedianton S. & Rekan
meliputi berbagai bentuk dan bidang sesuai dengan kompetensiakuntan publik. Jasa yang diberikan bervariasi mulai dari jasa konsultasi umum kepada manajemen, perancangan sistem dan implementasi sistem akuntansi, penyusunan proposal keuangan dan studi kelayakan proyek, penyelenggaraan pendidikan dan latihan, pelaksanaan seleksi dan rekrutmen pegawai sampai pemberian berbagai jasa konsultasi lainnya.
Jasa konsultasi yang diberikan Kantor Publik Drs. Rudy Hedianton S. & Rekan
meliputi berbagai bentuk dan bidang sesuai dengan kompetensiakuntan publik. Jasa yang diberikan bervariasi mulai dari jasa konsultasi umum kepada manajemen, perancangan sistem dan implementasi sistem akuntansi, penyusunan proposal keuangan dan studi kelayakan proyek, penyelenggaraan pendidikan dan latihan, pelaksanaan seleksi dan rekrutmen pegawai sampai pemberian berbagai jasa konsultasi lainnya.
3. Jasa Perpajakan
Kantor Akuntan Publik Drs. Rudy Hedianton S. & Rekan juga memberikan jasa profesional dalam bidang perpajakan. Jasa yang diberikan meliputi, tetapi tidak terbatas pada konsultasi umum perpajakan, perencanaan pajak, review kewajiban pajak, pengisian SPT dan penyelesaian masalah perpajakan.
4. Jasa Lainnya
4.1 Penyusunan Lap Keuangan untuk mengajukan Kredit Bank
4.2 Merger dan Akuisisi
4.3 Perancangan Merger BPR meliputi audit laporan keuangan,
pembuatan neraca, pendampingan proses perancangan merger,
penyusunan manual sistem akuntansi dan keuangan setelah merger.
4.4 Audit Management
4.5 Audit Penyimpangan
4.6 Audit Pengelolaan Asset
4.7 Audit Penggunaan Anggaran
4.8 Pelatihan Sumber Daya Manusia
4.9 Bussines Planning
4.10 Penyusunan Studi Kelayakan
4.11 Penyusupan lap keuangan dan perijinan persyaratan Go Publik
4.12 Jasa-jasa Manajemen Lainnya
4.13 Penyusunan Laporan PertanggungjawabanKepala Daerah
4.14 Penyusunan Laporan Keuangan Daerah
4.15 Perancangan Sistem Informasi Akuntansi Pemerintah Daerah termasuk Program Komputerirasi dan Pemasangan Jaringan (WAN dan LAN)
Pengalaman
Selama lebih dari 20 tahun masa
tugas di masing-masing KAP (KPMG, Touch & Ross, KAP Darwan), telah puluhan
perusahaan dan Instansi Pemerintah yang telah dilayani, terdiri dari Usaha
Jasa, Perdagangan, Industri, maupun Organisasi Nirlaba dan Pemerintahan
Kota/Kabupaten.
Nama Perusahaan :`Kantor Akuntan Publik “Drs. Rudy Hedianton S.
& Rekan”
& Rekan”
Alamat Perusahaan : Jl. Simponimas Raya Blok S-17, Kelapa
Gading - Jakarta
Gading - Jakarta
Telepon / Fax : (021) 95406418 / (021) 29385557
Pengesahan Badan Hukum
No. NPWP : 07.599.873.2-071.000
Nomor : KEP MENKEU-281/KM.1/2014
Nama Lengkap : Drs. Rudy Hedianton Saragih, Ak. CPA
No. CPA Certificate : C-001254
No. Register Negara : D-12196
No. Anggota IAPI : Reg. IAPI-2398
Tidak ada komentar:
Posting Komentar