Kamis, 02 Juli 2015

PURPOSE AUDIT


Pendahuluan
A.  Latar belakang

Sebagian besar jasa akuntansi dan pembukuan, jasa pajak, serta jasa konsultasi manajemen berada di luar lingkup jasa assurance, meskipun ada beberapa area umum yang tumpang tindih antara jasa konsultasi dan assurance. Tujuan utama jasa assurance adalah meningkatkan mutu informasi, sedangkan tujuan utama penugasan konsultasi manajemen adalah memberikan rekomendasi kepada manajemen.

Meskipun mutu informasi sering kali menjadi kriteria yang penting dalam konsultasi manajemen, tujuan ini biasanya bukan merupakan tujuan utama. Sebagai contoh, seorang akuntan publik mungkin ditugaskan untuk merancang dan memasang sistem teknologi informasi baru bagi klien sebagai suatu penugasan konsultasi. Tujuan dari penugasan tersebut adalah memasang sistem baru, sedangkan sasaran peningkatan mutu informasi menjadi produk sampingan dari penugasan konsultasi.
Jasa Atestasi

Jasa atestasi (attestation services) adalah jenis jasa penjaminan yang dilakukan  profesi akuntan publik atau auditor independen dengan menerbitkan suatu laporan tertulis yang menyatakan kesimpulan tentang keandalan pernyataan tertulis yang dibuat oleh pihak  lain. Ada tiga bentuk jasa atestasi, yaitu:

1). Audit atas Laporan Keuangan Historis
Audit atas laporan keuangan historis adalah salah satu bentuk jasa atestasi yang dilakukan auditor. Dalam pemberian jasa ini auditor menerbitkan laporan tertulis yang berisi pernyataan pendapat (opinion) apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU). Auditing merupakan bentuk pemberian jasa penjaminan yang paling banyak dilakukan oleh profesi akuntan publik atau auditor independen dibandingkan dengan jasa penjaminan lainnya.

2). Penelaahan (Review) atas Laporan Keuangan Historis 
Penelaahan (review) atas laporan keuangan historis adalah jenis lain dari jasa atestasi yang diberikan oleh profesi akuntan publik atau auditor independen. Banyak perusahaan non-publik menginginkan jaminan atas laporan keuangannya dengan biaya yang lebih murah. Audit sebagaimana diuraikan di atas menghasilkan jaminan yang tinggi, sedangkan penelaahan (review) hanya menghasilkan jaminan yang moderat atas laporan keuangan, dan untuk mendapatkan jaminan demikian dibutuhkan bukti yang lebih sedikit.

Penelaahan (review) untuk keperluan tertentu dipandang sudah cukup memadai dan dapat dilakukan oleh akuntan publik atau auditor independen dengan biaya auditing yang lebih murah.


3). Jasa Atestasi Lainnya
 Profesi akuntan publik atau auditor independen dapat memberikan berbagai macam jasa atestasi. Kebanyakan dari jasa atestasi tersebut merupakan perluasan dari auditing atas laporan keuangan, karena pemakai laporan membutuhkan jaminan independen tentang informasi lainnya (selain informasi dalam laporan keuangan), contoh bank sering minta kepada debiturnya (pengambil kredit) agar diperiksa oleh akuntan publik atau auditor independen untuk mendapatkan jaminan bahwa debitur telah melaksanakan ketentuan-ketentuan tertentu sebagaimana tercantum dalam akad kredit. Profesi akuntan publik atau auditor independen dapat juga melakukan atestasi atas laporan keuangan prospektif kliennya yang sering diperlukan sebagai syarat untuk memperoleh pinjaman.


Kebanyakan jasa penjaminan lain yang diberikan  profesi akuntan publik atau auditor  independen tidak merupakan jasa atestasi. Jasa-jasa tersebut mirip dengan jasa atestasi, yaitu auditor harus independen dan harus memberikan jaminan atas informasi yang akan dipakai para pengambil keputusan. Perbedaannya ialah bahwa  akuntan publik atau auditor independen tidak diminta untuk menerbitkan laporan tertulis dan penjaminan tidak mengenai keandalan pernyataan tertulis yang dibuat pihak lain dalam kaitannya dengan suatu kriteria tertentu.

Dalam penugasan jasa penjaminan semacam ini, jaminan diberikan atas keandalan dan relevansi informasi yang dinyatakan atau tidak dinyatakan oleh pihak lain.  Karakteristik umum jasa penjaminan, termasuk auditing dan jasa atestasi lainnya, dititikberatkan pada perbaikan kualitas informasi yang dipakai para pengambil keputusan.


Jasa Bukan Penjaminan (Non-Assurance Services)

Jasa bukan penjaminan adalah jasa yang diberikan oleh akuntan publik atau auditor independen yang didalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.


Profesi akuntan publik atau auditor independen juga memberikan berbagai jenis jasa lain yang pada umumnya tidak atau bukan merupakan jasa penjaminan. Jenis jasa bukan penjaminan yang diberikan oleh akuntan publik atau auditor independen adalah jasa akuntansi dan pembukuan, jasa perpajakan, dan jasa konsultasi manajemen, dll.


Produk  Jasa yang ditawarkan
KAP  Drs. Rudy Hedianton S. & Rekan

I. Jasa Atestasi

Atestasi (attestation) adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan orang yang independen dan kompeten apakah asersi suatu entitas sesuai, dalam semua hal yang signifikan, dengan kinerja yang telah ditetapkan. Asersi adalah pernyataan yang dibuat oleh satu pihak yang secara implisit dimaksudkan untuk digunakan oleh pihak lain (pihak ketiga). Jasa atestasi profesi akuntan publik dapat dibagi lebih lanjut menjadi  4 jenis :


a. Auditing
Jasa auditing mencakup perolehan dan penilaian bukti yang mendasari laporan keuangan historis suatu entitas yang berisi asersi yang dibuat oleh manajemen entitas tersebut. Dalam menghasilkan jasa auditing ini. Auditor memberikan keyakinan positif (positive assurance) atas asersi yang dibuat oleh manajemen dalam laporan keuangan historis.


b.Pemeriksaan (Examination)
Istilah pemeriksaan digunakan untuk jasa lain yang dihasilkan oleh akuntan publik yang berupa pernyataan pendapat tentang kesesuaian asersi yang dibuat oleh pihak lain dengan kriteria yang telah ditetapkan. Pemeriksaan terhadap informasi keuangan prospektif dan pemeriksaan untuk menentukan kesesuaian pengendalian intern suatu entitas dengan kriteria yang ditetapkan oleh instansi pemerintah atau badan pengatur. Pemeriksaan yang dilakukan oleh profesi akuntan publik terhadap laporan keuangan historis disebut dengan istilah auditing, dan akuntan publik yang menghasilkan jasa auditing disebut dengan istilah auditor. Pemeriksaan oleh profesi akuntan publik selain terhadap laporan keuangan historis, seperti misalnya terhadap informasi keuangan prospektif, disebut dengan istilah pemeriksaan, dan akuntan publik yang menghasilkan jasa pemeriksaan semacam ini disebut dengan praktisi.

c. Review
Jasa review terutama berupa permintaan keterangan dan prosedur analitis terhadap informasi keuangan suatu entitas dengan tujuan untuk memberikan keyakinan negatif atas asersi yang terkandung dalam informasi keuangan tersebut. Dalam menghasilkan jasa auditing dan pemeriksaan, akuntan publik melaksanakan berbagai prosedur berikut ini : inspeksi, observasi, konfirmasi, permintaan keterangan, pengusutan 


(tracing), pemeriksaan bukti pendukung (vouching), pelaksanaan ulang (reperforming) dan analisis.


d. Prosedur yang Disepakati
Jasa atestasi atas asersi manajemen dapat dilaksanakan oleh akuntan publik berdasarkan prosedur yang disepakati antara klien-klien dengan akuntan publik. Sebagai contoh, klien dan akuntan publik dapat bersepakat bahwa prosedur tertentu akan diterapkan semua unsur laporan keuangan. Untuk tipe jasa ini, akuntan publik dapat menerbitkan suatu "ringkasan temuan" atau suatu keyakinan negatif seperti yang dihasilkan dalam jasa review.

II.   Jasa Non Atestasi

Jasa nonatestasi adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang didalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Jenis jasa non atestasi yang dihasilkan oleh akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen.
Dalam jasa kompilasi, akuntan publik melaksanakan berbagai jasa akuntansi kliennya, 



seperti pencatatan (baik dengan manual maupun dengan komputer) transaksi akuntansi bagi kliennya sampai dengan penyusunan laporan keuangan. Jasa perpajakan meliputi bantuan yang diberikan oleh akuntan publik kepada kliennya dalam pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) pajak penghasilan, perencanaan pajak, dan bertindak mewakili kliennya dalam menghadapi masalah perpajakan.

1. Jasa Kompilasi Laporan Keuangan
Kantor Akuntan Publik Drs. Rudy Hedianton S. & Rekan
 dapat melakukan kompilasi laporan keuangan berdasarkan catatan data keuangan serta informasi lainnya yang diberikan manajemen suatu entitas ekonomi.


2. Jasa Konsultasi
Jasa konsultasi yang diberikan Kantor Publik Drs. Rudy Hedianton S. & Rekan
meliputi berbagai bentuk dan bidang sesuai dengan kompetensiakuntan publik. Jasa yang diberikan bervariasi mulai dari jasa konsultasi umum kepada manajemen, perancangan sistem dan implementasi sistem akuntansi, penyusunan proposal keuangan dan studi kelayakan proyek, penyelenggaraan pendidikan dan latihan, pelaksanaan seleksi dan rekrutmen pegawai sampai pemberian berbagai jasa konsultasi lainnya.

3. Jasa Perpajakan
Kantor Akuntan Publik Drs. Rudy Hedianton S. & Rekan juga memberikan jasa profesional dalam bidang perpajakan. Jasa yang diberikan meliputi, tetapi tidak terbatas pada konsultasi umum perpajakan, perencanaan pajak, review kewajiban pajak, pengisian SPT dan penyelesaian masalah perpajakan.



4. Jasa Lainnya



4.1  Penyusunan Lap Keuangan untuk mengajukan Kredit Bank
4.2  Merger dan Akuisisi
4.3 Perancangan Merger BPR meliputi audit laporan keuangan,
      pembuatan neraca, pendampingan proses perancangan merger,
      penyusunan manual sistem akuntansi dan keuangan setelah merger.
4.4  Audit Management
4.5  Audit Penyimpangan
4.6  Audit Pengelolaan Asset
4.7  Audit Penggunaan Anggaran
4.8  Pelatihan Sumber Daya Manusia
4.9  Bussines Planning
4.10 Penyusunan Studi Kelayakan
4.11 Penyusupan lap keuangan dan perijinan persyaratan Go Publik
4.12 Jasa-jasa Manajemen Lainnya
4.13 Penyusunan Laporan PertanggungjawabanKepala Daerah

4.14 Penyusunan Laporan Keuangan Daerah

4.15 Perancangan Sistem Informasi Akuntansi Pemerintah Daerah termasuk Program Komputerirasi dan Pemasangan Jaringan (WAN dan LAN)


Pengalaman

Selama lebih dari 20 tahun masa tugas di masing-masing KAP (KPMG, Touch & Ross, KAP Darwan), telah puluhan perusahaan dan Instansi Pemerintah yang telah dilayani, terdiri dari Usaha Jasa, Perdagangan, Industri, maupun Organisasi Nirlaba dan Pemerintahan Kota/Kabupaten.

Nama Perusahaan :`Kantor Akuntan Publik “Drs. Rudy Hedianton S. 
    & Rekan”
Alamat Perusahaan : Jl. Simponimas Raya Blok S-17, Kelapa 
    Gading - Jakarta
Telepon / Fax : (021) 95406418 / (021) 29385557
Pengesahan Badan Hukum
No. NPWP : 07.599.873.2-071.000
Nomor : KEP MENKEU-281/KM.1/2014 
Nama Lengkap : Drs. Rudy Hedianton Saragih, Ak. CPA
No. CPA Certificate : C-001254
No. Register Negara : D-12196

No. Anggota IAPI  : Reg. IAPI-2398



Tidak ada komentar:

Posting Komentar