Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik
. di Indonesia.
Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan
Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2011 tentang
Penetapan Institut Akuntan Publik Indonesia sebagai Asosiasi Profesi
Akuntan Publik Indonesia. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.
Bidang jasa akuntan publik meliputi:
- Jasa atestasi, termasuk di dalamnya adalah audit umum atas laporan keuangan,
pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, pemeriksaan atas
pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, dan
jasa audit serta atestasi lainnya.
- Jasa non-atestasi, yang mencakup jasa yang berkaitan dengan
akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi.
Dalam hal pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan, seorang
akuntan publik hanya dapat melakukan paling lama untuk 3 (tiga) tahun
buku berturut-turut.
Profesi ini dilaksanakan dengan standar yang telah baku yang merujuk
kepada praktik akuntansi di Amerika Serikat sebagai negara maju tempat
profesi ini berkembang. Rujukan utama adalah US GAAP
(United States Generally Accepted Accounting Principle's) dalam
melaksanakan praktik akuntansi. Sedangkan untuk praktik auditing
digunakan US GAAS
(United States Generally Accepted Auditing Standard), Berdasarkan
prinsip-prinsip ini para akuntan publik melaksanakan tugas mereka,
antara lain mengaudit Laporan Keuangan para pelanggan.
Kerangka standar dari USGAAP telah ditetapkan oleh SEC
(Securities and Exchange Commission) sebuah badan pemerintah
quasijudisial independen di Amerika Serikat yang didirikan tahun 1934.
Selain SEC, tcrdapat pula AICPA
(American Institute of Certified Public Accountants) yang bcrdiri sejak
tahun 1945. Sejak tahun 1973, pengembangan standar diambil alih oleh FASB (Financial Accominting Standard Board) yang anggota-angotanya terdiri dari wakil-wakil profesi akuntansi dan pengusaha.